SOKOGURU - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa negara tidak akan membiarkan anak-anak dari keluarga kurang mampu berhenti sekolah hanya karena kendala biaya.
Satu di antara langkah konkret yang diambil pemerintah adalah peluncuran dan penguatan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini merupakan bentuk bantuan finansial berupa uang tunai yang ditujukan untuk siswa dari latar belakang ekonomi lemah, rentan miskin, serta dengan kondisi tertentu, guna memastikan mereka tetap bisa menempuh pendidikan hingga tingkat menengah.
Apa Itu PIP dan Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?
PIP menyasar peserta didik baik dari jalur pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK), maupun nonformal seperti Paket A, B, dan C, serta lembaga pendidikan khusus.
Tujuan utama dari program ini adalah mencegah anak-anak berhenti sekolah dan menarik kembali siswa yang sebelumnya telah putus sekolah.
Penerima bantuan PIP mencakup:
-Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-Anak dari keluarga miskin/rentan miskin
-Anak peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-Anak pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
-Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah maupun panti sosial
-Anak terdampak bencana alam
-Siswa yang pernah drop-out dan ingin kembali bersekolah
-Anak dengan disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua yang kehilangan pekerjaan, korban konflik, anak dari narapidana, atau anak yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan
-Peserta dari lembaga kursus dan pendidikan nonformal lainnya
Besaran Dana PIP Tahun 2025
Untuk tahun 2025, nominal bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan status siswa:
SD/SDLB/Paket A
-Umum: Rp450.000/tahun
-Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B
-Umum: Rp750.000/tahun
-Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
-Umum: Rp1.800.000/tahun
-Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, tas, sepatu, serta biaya transportasi ke sekolah dan kebutuhan pribadi lainnya yang menunjang kegiatan belajar.
Baca Juga:
Cara Cek Penerima PIP Lewat HP
Pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan secara mandiri dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
-Siapkan NISN dan NIK siswa
- Kunjungi laman resmi PIP
-Pilih menu “Cari Penerima PIP”
-Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia
-Klik “Cek Penerima PIP”
Jika siswa tercatat sebagai penerima aktif, sistem akan menampilkan informasi pencairan dan lokasi penyalurannya.
Cara Mengetahui NISN Siswa
Bagi orang tua atau wali siswa yang belum mengetahui NISN anak, berikut caranya:
-Buka situs resmi ini -Klik “Pencarian Berdasarkan Nama”
-Isi data lengkap siswa: nama, tempat & tanggal lahir, nama ibu kandung, serta sekolah
-Klik “Cari Data”
Dilansir dari laman kemdikbud, Pemerintah menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun, baik sekolah, lembaga pendidikan, maupun individu.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pemotongan dana, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Dengan adanya PIP, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dari pendidikan hanya karena faktor ekonomi.
Program ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin masa depan generasi muda. (*)
Sumber: Kemdikbud